WartaDepok.com – Pemkot Depok menyatakan tempat wisata di wilayah tersebut akan tetap dibuka selama libur Lebaran dari 12-16 Mei 2021. Namun, pengunjung bakal dibatasi 20 persen dari total kapasitas tempat wisata.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan kebijakan ini berdasarkan pada Surat Edaran Wali Kota Nomor 443/201.1-Huk/Satgas tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 443/231-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk selama Masa Sebelum Peniadaan Mudik, Pada Masa Peniadaan Mudik, dan Setelah Masa Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Seperti dikutip dari Antara, dalam SE tersebut, poin ketiga menjelaskan syarat pembukaan tempat wisata. Bunyinya yaitu:
“Protokol aktivitas warga di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan selama masa Libur Hari Raya Idul Fitri dari tanggal 12 – 16 Mei 2021. Seperti tempat wisata dan wahana keluarga dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Maksimal pengunjung sebanyak 20 persen dan penanggung jawab harus membuat surat pernyataan,” tulis surat edaran Walkot Depok, Minggu (9/5).
Wali Kota Depok Mohhamad Idris mengumumkan akan terbitkan Perwal pembatasan kegiatan masyarakat, Jumat (8/1). Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk pusat perbelanjaan dan bioskop. Namun, jumlah pengunjungnya maksimal sebanyak 30 persen dari kapasitas dan penanggung jawab pusat perbelanjaan wajib membuat surat pernyataan.
Kemudian, kegiatan di tempat-tempat umum lainnya, merujuk ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Serta Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 451/ 171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H /2021 M Dalam Masa Pandemi COVID-19. Termasuk, Surat Edaran Wali Kota Nomor: 451/203-Huk tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Sholat Idul Fitri dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M Selama Masa Pandemi COVID-19 (kumparan)