WartaDepok.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro akan berlaku pada 9 Februari 2021.
Aturan PPKM mikro tersebut diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Aturan tersebut berlaku hingga 22 Februari 2021.
PPKM mikro akan berlaku di sejumlah wilayah 7 provinsi. Berikut rincian wilayah 7 provinsi:
1. DKI Jakarta
2. Jawa Barat
Kabupaten Bogor, Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
3. Banten
Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
4. Jawa Tengah
Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta.
5. Yogyakarta
Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.
6. Jawa Timur
Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
7. Bali
Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar dan sekitarnya.
Dalam instruksi tersebut disebutkan jika zona hijau tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka akan dilakukan tes pada suspek secara aktif.
Sementara pada zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.
Pada Zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Kawasan zona merah ditetapkan jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat. (RRI)