BalaikotaHeadline

Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun Tunggu Logistik Kemenkes

33
×

Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun Tunggu Logistik Kemenkes

Sebarkan artikel ini
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pedagang di Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, kemarin. UPTD Puskesmas Cisalak Pasar melakukan vaksinasi COVID-19 tahap pertama untuk 70 pedagang yang berada di pasar tersebut.(Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak usia 12 sampai 17 tahun di Kota Depok belum dapat dilakukan. Saat ini masih menunggu pendistribusian logistik vaksin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

“Vaksinasi untuk anak usia 12 sampai 17 tahun masih menunggu logistik dari Kemenkes,” tutur Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita dilansir situs resmi Pemkot Depok, Minggu (04/07/21).

Novarita menambahkan, pelaksanaan percepatan vaksinasi untuk anak-anak sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor: HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.

Novarita menjelaskan, dalam SE tersebut disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota agar menyampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan agar melaksanakan vaksinasi untuk sasaran tersebut. Tentunya dengan memperhatikan beberapa ketentuan yang ditetapkan.

“Dalam SE disampaikan untuk melaksanakan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 12 tahun ke atas mulai 1 Juli,” jelasnya.

Kemudian, tambah Novarita, pemberian vaksinasi bagi anak-anak dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan   setempat. Lalu, mekanisme skrining, pelaksanaan, dan observasi dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun.

Selanjutnya, peserta vaksinasi harus membawa sejumlah dokumen. Antara lain membawa Kartu Keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak tersebut.

“Vaksin yg digunakan adalah Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari,” tandasnya.

BACA JUGA:  Net Zero dari Rumah: FEB UI Ajak Warga Hemat Energi, Redam Panas Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *