HeadlinePeristiwa

Langgar PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan di Depok Dihentikan

53
×

Langgar PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan di Depok Dihentikan

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menghentikan paksa resepsi pernikahan yang dilaksanakan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu (03/07).

Pasalnya, kegiatan tersebut  melanggar instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, penindakan dilakukan dengan menghentikan dan menyegel lokasi resepsi. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kami mendapat laporan dari warga sekitar kemudian tim segera ke lokasi dan menghentikan serta menyegel lokasi yang digunakan untuk resepsi pernikahan,” tuturnya dilansir situs resmi Pemkot Depok, Minggu (04/07/21).

Lienda menambahkan, sesuai instruksi penerapan PPKM Darurat, resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang.

Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Lienda juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan PPKM Darurat dengan penuh kesadaran. Termasuk, melakukan pengawasan secara bersama-sama sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

“Seluruh komponen baik aparat di setiap tingkatan, pengurus  lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat bersatu padu dan bekerja sama melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19, sehingga pemberlakuan PPKM Darurat ini bisa efektif,” tandasnya.

BACA JUGA:  Pemkot Matangkan Persiapan Pemberangkatan Jemaah Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *