HeadlineHumaniora

Depok Tunggu Arahan Teknis Dari Pemerintah Pusat Soal Larangan Mudik

100
×

Depok Tunggu Arahan Teknis Dari Pemerintah Pusat Soal Larangan Mudik

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Pemerintah Kota Depok masih menunggu arahan resmi dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan larangan mudik selama pandemi Covid-19 belum usai.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Perceoatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan kepala BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) terkait teknisnya (pelarangan mudik).

“BPTJ merupakan operator Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, yang melayani perjalanan bus tujuan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP),” kata Dadang saat dihubungi wartawan, Kamis (23/4/2020).

Dadang yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok ini mengatakan, sejauh ini kebijakan tersebut masih bersifat general.

“Jadi, belum dibuat kebijakan teknisnya seperti apa. Tapi tentunya kami mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat,” paparnya.

Dengan dikeluarkannya kebijakan yang berlaku mulai Kamis (24/4/2020), Pemkot Depok, kata Dadang menilai hal tersebut cukup baik.

“Karena tentunya kebijakan ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terutama pergerakan dari Jabodetabek,” katanya.

Sejauh ini, Dadang mengatakan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah guna menghentikan pandemi Covid-19.

Salah satunya, tutur Dadang, melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Karena ada beberapa daerah yang sudah terpapar untuk segera menghentikan penyebaran. Sementara daerah yang belum teroapar harus memproteksi dari penyebaran virus ini,”

“Tentu kami mendukung kebijakan yang disampaikan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

Belum adanya arahan terkait kebijakan teknis yang harus dilakukan, Dadang mengaku hal itu membuat pihaknya belum bisa mengambil langkah terkait larangan mudik tersebut salah satunya dengan mendirikan pos pemantauan.

“Kami menunggu arahan kebijakan teknis, jika sudah ada penetapan mulai kapan itu (diberlakukan), kami akan segera proaktif, terutama untuk Terminal Jatijajar yang melayani AKAP dan AKDP,” ujarnya.

Berdasarkan data tahun sebelumnya yakni H-10 Idul Fitri, Dadang memaparkan bahwa jumlah pemudik di Terminal Jatijajar mencapai 13.000 pemudik dengan berbagai jurusan

“Kalau sekarang dibatasi, otomatis AKAP dan AKDP tidak ada layanan kalau memang tidak diperkenankan mudik,” katanya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  DP3AP2KB Depok Monev Puluhan Fasilitas Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *