Balaikota

Wali Kota Depok Larang Pengamen Ondel-ondel di Bawah Umur

522
×

Wali Kota Depok Larang Pengamen Ondel-ondel di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Foto: Surat edaran himbauan larangan yang dikeluarkan wali kota Depok.

WartaDepok.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran himbauan terkait larangan pengamen ondel-ondel beroperasi di jalanan. Aturan itu terutama bagi pengamen ondel-ondel yang masih di bawah umur.

Alasan Wali Kota Depok melarang pengamen ondel-ondel yang dilakukan anak-anak ada beberapa faktor.

Pertama, kata dia, atas dasar Undang-undang mempekerjaan anak di bawah umur tidak boleh.

Kedua menganggu tata tertib lalulintas, dan ketiga aspirasi para budayawan bahwa pengamen ondel-ondel ini merusak budaya, sebab ondel-ondel ini simbol budaya dari Betawi.

“Atas dasar undang-undang memperkerjaan anak di bawah umur. Ini ada oknum (warga) dari luar Depok yang memperkerjaan anak di bawah umur dengan cara mengamen ondel-ondel di jalanan,” kata Idris di Depok, Jumat (6/9/2019).

Menurut dia, simbol ondel-ondel yang kini dijadikan mencari nafkah dengan cara mengamen tidak menjadi masalah. Tapi jangan meminta -minta di jalan seperti itu apa lagi pengamen ondel-ondel yang masih di bawah umur.

“Itu sepertinya pemandangan tak enak, kan beda pandangan seorang seniman,” pungkasnya.

Ada pun isi surat himbauan yang diberikan kepada seluruh camat se-Kota Depok.

Dalam rangka mendukung Program Depok Kota Layak Anak dan upaya menghindari Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburu untuk (BPTA) yang salah satunya adalah ondel-ondel keliling yang dimainkan oleh anak-anak. Dengan ini dimohon untuk melakukan pengawasan rumah singgah pekerja ondel-ondel keliling yang ada di wilayah masing-masing. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Pemkot Gelar Nuzulul Quran dan Iktikaf Eksekutif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *