HeadlineHumaniora

Jaga Integritas Pemerikasaan UI Bekukan Status Akademik 16 Mahasiswa Terduga dan Koordinasi Dengan Kementerian PPPA

9
×

Jaga Integritas Pemerikasaan UI Bekukan Status Akademik 16 Mahasiswa Terduga dan Koordinasi Dengan Kementerian PPPA

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Universitas Indonesia (UI) menyampaikan perkembangan lanjutan terkait
penanganan dugaan kekerasan seksual secara verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum.
Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas secara
resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa
terlapor. Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses
pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan
langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta
melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan
pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun
aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas
PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.

Universitas juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan
organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses
pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga
lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Dr. Erwin Agustian Panigoro, M.M., Direktur
Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.

Pertemuan dengan Kementerian PPPA
Setelah penetapan penonaktifan tersebut, pada Rabu (15/4) sore, di Gedung Pusat Administrasi
Universitas, UI melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam
penanganan kasus. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan perkembangan penanganan
secara langsung, termasuk kronologi awal, langkah-langkah yang telah dilakukan, serta rencana
tindak lanjut proses investigasi.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PPPA menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan
terukur yang dilakukan UI, termasuk kebijakan penonaktifan sementara sebagai upaya menjaga
objektivitas pemeriksaan. Kedua pihak juga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam
mengawal proses penanganan agar berjalan transparan, akuntabel, dan berperspektif pada
perlindungan korban.

Pertemuan antara Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU, dan Menteri
Arifatul Choiri Fauzi turut menegaskan komitmen bersama guna memperkuat upaya pencegahan
dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistemik dan
berkelanjutan. Rektor UI menyampaikan bahwa kampus memiliki modal akademik yang kuat,
termasuk keberadaan program studi gender yang bersifat multidisiplin, untuk mendorong kajian
komprehensif terkait akar permasalahan serta merumuskan metodologi pencegahan yang lebih
efektif.

“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar
persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar
peristiwa serupa dapat diminimalkan,” ujar Rektor UI.

Dalam konteks implementasi, UI juga berkomitmen memperkuat aspek edukasi melalui orientasi
mahasiswa baru dengan memasukkan materi wajib terkait kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan
isu-isu kontemporer lainnya. Penyampaian materi ini ke depan akan diperkuat dengan keterlibatan langsung Satgas PPK, sehingga pesan yang disampaikan lebih komprehensif dan
memiliki landasan otoritatif.

Di sisi kelembagaan, Rektor menyoroti pentingnya penataan posisi Satgas agar tetap independen
namun didukung secara optimal oleh institusi, terutama dalam hal pendanaan dan sumber daya
manusia. Diperlukan formulasi tata kelola yang mampu menjaga independensi sekaligus
memastikan keberlanjutan dukungan institusional, termasuk melalui skema pendanaan
kolaboratif.

BACA JUGA:  Disnaker Depok Fasilitasi Walk-in Interview PT Sumberdaya Dian Mandiri

Sementara itu, Menteri Arifah menekankan pentingnya penguatan koordinasi di tingkat nasional guna menyusun kerangka yang lebih seragam terkait posisi dan peran Satgas di perguruan tinggi, serta mendorong pertukaran praktik baik antar institusi.

“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada. Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima,” ujar Menteri Arifah.

Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan partisipatif dengan melibatkan mahasiswa secara aktif, termasuk organisasi kemahasiswaan, agar pesan pencegahan dapat disampaikan dengan lebih
relevan dan efektif di kalangan mahasiswa.

Sebagai tindak lanjut, koordinasi antara UI, Kementerian PPPA, dan kementerian terkait akan
terus diperkuat untuk merumuskan langkah konkret yang dapat diimplementasikan secara lebih
luas di perguruan tinggi lainnya.

Seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor
Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
Lingkungan Universitas Indonesia.

UI menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan. Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu.

Dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered ), dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.

Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan
informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan. Dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Perkembangan lebih lanjut atas kasus ini akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi
universitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi informasi, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *