WartaDepok.com – Pelaku pembunuhan yang jasadnya ditemukan sudah menjadi kerangka bernama Juan.
Ia berhasil diamankan oleh anggota Polres Metro Depok.
Berdasarkan rilis Polres Metro Depok pada Jumat (20/11/2020) terduga pelaku pembunuhan terancam hukuman mati. Juan tega menghabisi nyawa Dendi yang tak lain adalah kakaknya sendiri.
Polisi pun menegaskan pembunuhan tersebut sebagai pembunuhan berencana.
“Pelaku dijerat pasal 340 dan 338 KUHP yaitu pembunuhan perencanaan dengan ancaman hukuman, hukuman mati seumur hidup atau 15 tahun,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (20/11/2020).
Diketahui bahwa ada satu korban lain yang juga dibunuh Juan namun tidak berkaitan dengan pembunuhan Dendi.
Untuk pembunuhan Dendi, pelaku melakukannya seorang diri.
“Kalau yang pertama (kasus Dendi) untuk sementara tunggal. Untuk peristiwa yang berikutnya yang kita temukan berikutnya ya itu diduga ada orang lain, sedang kita lakukan proses sidik berikutnya,” pungkas dia. (Wan/WD)












