HeadlineHumaniora

Disdagin Fasilitasi Pendaftaran HKI Gratis Bagi 50 IKM

31
×

Disdagin Fasilitasi Pendaftaran HKI Gratis Bagi 50 IKM

Sebarkan artikel ini
Puluhan pelaku IKM di Kota Depok mengikuti pendampingan endaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Wisma Hijau, Kecamatan Cimanggis, pekan lalu. (Foto: Diskominfo)

WartaDepok.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melalui bidang Perindustrian melakukan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada 50 Industri Kecil Menengah (IKM). HKI yang difasilitasi pembuatannya adalah hak merek produk.

Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin menjelaskan, pihaknya membantu IKM mendaftarkan merek dagangnya ke Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Menurutnya, HKI mempunyai sejumlah fungsi penting bagi pelaku usaha untuk memberikan perlindungan hukum terhadap peciptaan karya.

“Kami setiap tahun memfasilitasi puluhan IKM untuk mendaftarkan mereknya, ini gratis IKM tidak dibebankan biaya apapun,” jelasnya dilansir melalui laman resmi pemkot Depok.

Setiap pelaku usaha dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok senilai Rp1,8 juta. Tim Dirjen KI Kemenkumham RI akan membantu pelaku IKM hingga HKI terbit.

Dudi mengungkapkan, sertifikat HKI ini dapat menjadi alat bukti bagi pemilik bahwa merek yang dimilikinya itu hasil karya ciptanya atau original. HKI merek ini juga menjadi aset usaha dan dapat meningkatkan daya saing ekonomi bagi para pelaku IKM.

“Kami berharap pelaku usaha bisa naik kelas karena mereknya sudah terlindungi, terhindari dari penjiplakan merek orang lain, dan ada rasa aman,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Gratis! PCNU Depok Gelar Lomba Video Kreatif Sambut Hari Santri Nasional 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *