BalaikotaHeadline

Begini Cara Urus Rekomtek Peil Banjir ke DPUPR Depok

10
×

Begini Cara Urus Rekomtek Peil Banjir ke DPUPR Depok

Sebarkan artikel ini
Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty. (Foto:Diskominfo)

WartaDepok.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok mengingatkan masyarakat untuk mengurus rekomendasi teknis (rekomtek) peil banjir sebelum melakukan pembangunan, baik gedung, rumah sakit, apartemen, maupun bangunan lainnya. Peil banjir merupakan pengaturan ketinggian minimal lantai bangunan untuk mencegah banjir sekaligus mengatur aliran limpasan air.

Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, menjelaskan, rekomtek ini penting untuk memastikan drainase kawasan terintegrasi.

“Tujuannya adalah menata volume air agar terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lain, sehingga pembangunan tidak menimbulkan banjir atau genangan,” ujar Citra, Kamis (21/08/25).

Persyaratan pengajuan rekomtek peil banjir meliputi identitas pemohon (KTP/SIM/Akte perusahaan), sertifikat tanah, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) Non Rumah Tinggal, izin lingkungan tetangga, dan dokumen pra site plan.

“Nanti, kami akan melakukan survei ke lapangan. Tim khusus akan menilai apakah rekomtek layak diberikan atau perlu adanya masukan terkait rencana pembangunan,” tambahnya.

Alur pengurusan dimulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan berkas, verifikasi lapangan oleh tim teknis, hingga penerbitan rekomendasi. Jika berkas tidak lengkap atau belum memenuhi syarat, pemohon akan diberikan saran teknis untuk perbaikan.

“Pelayanan rekomtek peil banjir ini gratis dan estimasi waktu penyelesaian maksimal 14 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas. Rata-rata permohonan dapat disetujui apabila memenuhi ketentuan, yang terpenting adalah komitmen pemohon untuk menjalankan site plan dan rekomendasi yang telah ditetapkan,” tutup Citra.

BACA JUGA:  Tanamkan PHBS Sejak Dini, Disdik Depok Luncurkan Gemasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *