HeadlineHumaniora

Beredar Info Pedagang Hewan Kurban Serahkan Hasil Rapid Test di Depok, Gugus Tugas: Tidak Ada

153
×

Beredar Info Pedagang Hewan Kurban Serahkan Hasil Rapid Test di Depok, Gugus Tugas: Tidak Ada

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Beredar informasi Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mengharuskan penjual hewan kurban wajib menyerahkan hasil rapid test atau swab kepada aparat pemerintah kota tersebut.

Namun, informasi tersebut tidak benar, tidak ada kewajiban pedagang hewan kurban menyerahkan hasil rapid test atau swab.

“Tidak ada (imbauan pedagang hewan kurban menyerahkan hasil rapid test dan swab) , ” tegas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Depok Dadang Wihana kepada WartaDepok. com, Rabu (8/7).

Yang ada kata Dadang adalah para petugas penyembelih hewan kurban yang wajib mengikuti rapid test dan swab sebelum Hari Raya Idul Adha.

Pelaksanaan rapid test itu kata dia, difasilitasi Pemerintah Kota Depok.

“Difasilitasi pemkot Depok. Nanti pelaksanaan rapid test pada H-1 atau H-2. Sebelum waktu pemotongan, ” ucap Dadang.

Terpisah, penjual hewan kurban di wilayah Kecamatan Sukmajaya Muhammad Ismail mengaku tidak dimintai menyerahkan hasil rapid test dan swab ke pihak kelurahan dan kecamatan.

“Kami cuma diminta sertifikat dari lembaga kesehatan hewan kurban saja. Tidak diminta hasil rapid test dan swab, ” ucap Ismail.

Meski begitu, Ismail di tahun ini menjual hewan kurban mengaku pasrah, sebab masih ada wabah Covid-19.

“Belum tahu tahun ini bagaimana, saya pasrah saja sebab ada Covid-19. Kami jual sapi hewan kurban yang berkualitas harus disertai sertifikat dari lembaga kesehatan terkait,” kata Ismail. (wan/WD)

BACA JUGA:  Pawai MTQ ke-38 Jabar, Kontingen Depok Disambut Hangat Tuan Rumah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *