WartaDepok.com – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan kerja (Kunker) spesifik ke Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Rombongan yang berjumlah belasan anggota dewan tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dan jajaran perangkat daerah di Ruang Edelweiss Lantai 5 Balai Kota, Selasa (26/03/24).
Ketua Tim Rombongan sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menjelaskan, pihaknya ingin mengetahui implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan khususnya di Kota Depok.
“Komisi X DPR RI memandang perlu melakukan pengawasan untuk melihat secara langsung pelaksanaan regulasi dan program Merdeka Belajar ke-25, serta upaya apa saja yang telah dilakukan Pemkot Depok terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan,” jelasnya dilansir melalui laman resmi kota Depok.
Fikri mengungkapkan, bahwa ada lima kementerian dan tiga lembaga pemerintah yang telah sepakat mengimplementasikan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023.
Namun Komisi X DPR RI menilai aturan tersebut belum efektif dilaksanakan di satuan pendidikan.
“Faktanya masih ada (tindak kekerasan) di satuan pendidikan, seperti Pemkot Depok yang sudah melakukan berbagai upaya sesuai kewenangannya, tapi ternyata penanganannya tidak semua ada di kewenangan Pemkot harus memerlukan sinergi stakeholder,” paparnya.
“Contoh ada problematika kekerasan di perguruan tinggi tetap saja dituduh kota karena lokasinya disini, padahal itu penangananya melibatkan pusat (kementerian),” tambah Fikri.
Dalam diskusi itu, rombongan Komisi X DPR RI mengapresiasi penyampaian sejumlah upaya yang telah dilakukan Pemkot Depok dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan di satuan pendidikan.
Di antaranya keterlibatan antar perangkat daerah yakni Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Sosial, dan lainnya. Memiliki Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Harmoni, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Best practice dari Depok akan kami bawa ke rapat Komisi X DPR RI dan Kemendikbudristek, agar sedikit demi sedikit kekerasan di satuan pendidikan bisa terurai,” tandasnya.