HeadlineKota Kembang

Bawaslu Depok Belum Bisa Tindak Pelanggaran Pemasangan Stiker Caleg di Angkot

250
×

Bawaslu Depok Belum Bisa Tindak Pelanggaran Pemasangan Stiker Caleg di Angkot

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Fathul Arif mengaku pihaknya belum bisa menindak tegas calon legeslatif yang melanggar aturan kampanye pemilu saat ini.

Sebab, Bawaslu baru bisa melakukan tindakan saat tahapan kampanye Pemilu dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye berlaku 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pernyataan Fathul Arif tersebut menanggapi fenomena stiker bergambar calon legeslatif yang terpasang di kaca belakang angkutan umum atau angkutan perkotaan.

Menurut Arif, Bawaslu baru dapat melakukan tindakan saat tahapan kampanye Pemilu dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye berlaku 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Kita ini sekarang itu ibaratnya ngasih imbauan. Tapi nanti pada saat kampanye (dimulai) begitu ada pelanggaran pasti kita tindak,” kata Arif, saat ditemui di Kinasih Resort, Kecamatan Tapos, Rabu (13/09/2023).

Mesti kampanye belum dimulai, KPU sudah memperbolehkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melakukan sosialisasi seperti pemasangan atribut berupa logo dan nomor urut partai tanpa adanya ajakan untuk memilih.

Pemasangan atribut pun sudah kerap tampak di fasilitas-fasilitas umum. Namun bukan berarti peserta pemilu dapat begitu saja menyebarkan spanduk hingga stiker mereka untuk dipasang di tempat yang dilarang. Karena, masih Ada aturan lain yang dapat menindak para caleg pelanggar aturan.

“Mesti aturan kampanye belum berlaku, tapi ada aturan lain yang dapat menindak para caleg pelanggar aturan,” ungkap Arif.

BACA JUGA:  Pilkada 2024, Panwaslu Cilodong Siapkan Dua Pengawas TPS Khusus di Rutan Kelas 1 Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *