Regulasi ini, seperti disebut dalam rilis yang terpajang di laman Kementerian Perhubungan, mengacu pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Kebijakan ini efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang akan ditentukan kemudian, sesuai dengan perkembangan di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan diberlakukannya SE 17/2021 dan SE 18/2021 ini, maka dua surat edaran terdahulu, yakni SE 16/2021 dan SE 8/2021, dinyatakan tidak berlaku. “Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,” tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, dengan merujuk dan menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 30, 31, dan 32 tahun 2021 dan SE Satgas nomor 17 dan 18 tahun 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun melakukan penyesuaian regulasi dengan menerbitkan dua SE Kemenhub, khusus untuk transportasi udara.

Keduanya ialah SE Kemenhub nomor 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, serta  SE Kemenhub nomor 63 tahun 2021 tentang  Petunjuk Pelaksanaan bagi Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan SE yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Adita.

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE Satgas 17/2021 sesuai dengan Inmendagri nomor 30 tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Mobilitas di wilayah Jawa-Bali level kabupaten/kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa-Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:

a) Untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali/keberangkatan dari Jawa-Bali keluar Jawa-Bali sesuai Instruksi Mendagri nomor 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam.

b) Untuk perjalanan antarkota/kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya, orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1×24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2×24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam.

2. Sementara ketentuan untuk perjalanan level kabupaten/kota tujuan dan keberangkatan di wilayah non-Jawa-Bali dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 31 dan 32 tahun 2021, diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan:

a) Mobilitas ke wilayah kabupaten/kota tujuan dan keberangkatan di wilayah non-Jawa-Bali: Untuk semua level (1, 2, 3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama. Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2×24 jam untuk semua level. Dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam.

BACA JUGA:  Jabar Alokasikan 5.372 Paket Sembako ke Depok

3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Perjalanan luar negeri untuk perjalanan dari dan keluar negeri diatur dalam SE Satgas nomor 18 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Secara umum, ketentuan yang diatur dalam SE terbaru tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya. Beberapa perubahan pada dasarnya menyatakan bahwa:

  1. Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT-PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2×24 jam RT PCR atau 1×24 jam antigen.
  2. Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.
  3. Beberapa perubahan pada SE internasional, antara lain, pada:
  • Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia , WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.
  • WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP. Selain itu, penetapan tempat karantina dan pemberlakukan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, beberapa persyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan, antara lain:
  1. Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan kementerian/dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi prokes Covid-19.
  2. Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.
  3. Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di rumah sakit yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, atau RS Polri, untuk wilayah Jakarta). Sedangkan untuk di daerah, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti rumah sakit, puskesmas, atau laboratorium).

Sementara itu, berdasarkan SE Kemenhub nomor 62 tahun 2021, diatur sejumlah klausul baru, yakni:

  1. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Udara.
  2. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.