HeadlinePeristiwa

Diduga Langgar PPKM Darurat, Pemkot Depok Periksa ASN

34
×

Diduga Langgar PPKM Darurat, Pemkot Depok Periksa ASN

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana. (Foto: Diskominfo)

WartaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bertindak tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan (protkes) yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelanggaran tersebut diduga terjadi pada saat ASN tersebut menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu (03/07).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menuturkan, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah melakukan peninjauan ke lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut.

Selanjutnya, kepada yang bersangkutan, akan dilakukan pemeriksaan dan membuat  Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” tuturnya melalui video klarifikasi, Minggu (04/07/21)

Dia menjelaskan, sebelumnya, camat dan Satgas Covid-19 telah memperingatkan yang bersangkutan untuk mengikuti protkes dan aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan yang berlaku, untuk pernikahan dibatasi jumlahnya hanya dihadiri 30 orang dan khitanan 20 orang.

“Di Kota Depok peraturan itu sudah berlaku sejak dua pekan lalu saat pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM Darurat,” tutupnya.

BACA JUGA:  Dinkes Depok Adakan Rakor Evaluasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *