WartaDepok.com – Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyampaikan tiga hal penting terkait perkembangan Kartu Depok Sejahtera (KDS). Menurutnya, tiga hal ini sudah menjadi kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, khususnya Komisi D.
Dikatakan Imam, yang pertama terkait dengan masalah kartu yang selama ini diindikasikan warna mengarah kepada beberapa partai. Untuk itu, DPRD Kota Depok mengusulkan penggunaan warna yang lebih Netral.
“Maka dari itu, perubahan kartu bisa kami terima sebagai usulan dari DPRD dengan latar belakang berwarna putih tetapi tetap diperbolehkan untuk menggunakan lambang kepala daerah atau foto kepala daerah. Karena ini merupakan simbol dari masyarakat Kota Depok, yaitu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok,” tutur Imam kepada berita.depok.go.id, Kamis (04/08/22).
Yang kedua, sambung Imam, terkait dengan masalah penerima program KDS manfaat bantuan pangan non tunai atau bantuan pangan kota tahun 2022. Pihaknya, sudah melakukan verifikasi faktual terhadap para penerima, namun juga masih menerima masukan-masukan dari berbagai pihak, termasuk rekan-rekan di DPRD Kota Depok.
“Temuan-temuan mereka di lapangan yang dimungkinkan untuk bisa dievaluasi. Dan kami sampaikan bahwa siapapun warga Depok yang melihat atau mengetahui tentang penerima KDS itu tidak layak dari dari sisi status ekonomi, bisa diadukan langsung kepada Dinas Sosial (Dinsos), sehingga akan segera dilakukan klarifikasi dengan bantuan para Koordinator Kelurahan (Korkel),” jelas Imam.
Lanjut IBH, ketiga tentang Korkel dan telah direkrut sebanyak 63 orang, yang telah lolos tes administrasi, tulisan dan lisan. Dari 2.000 orang yang melamar dan tersaring secara serasi tinggal kurang lebih sekitar 150 orang.
“Karena dengan tertulis dan lisan kami akan melihat bagaimana kemauan dan komitmen mereka terhadap kerja yang akan diemban. Sebab, ini bukan honorer tapi merupakan kerja sosial,” imbuhnya.
Imam mengatakan, tugas mereka hanya memverifikasi tidak mengusulkan penerima manfaat. Karena, sudah berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berasal dari Fasilitator Kelurahan (Faskel) maupun RT dan RW.
“Jika masih ada masyarakat miskin yang belum terdata di DTKS, maka itu bisa diusulkan oleh masyarakat langsung atau oleh RT-RW atau penuh oleh Faskel datang langsung ke Dinsos,” ucapnya.
“Itu tiga hal penting yang menjadi kesepakatan kami dengan DPRD Depok. Dengan adanya penjelasan itu DPRD Depok menganggap bahwa KDS memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Imam.
Menurutnya, program baru pasti ada kelebihan dan kekurangan. Di sanalah yang harus diperbaiki Pemerintah Kota dan DPRD Depok sebagai mitra pengawas pemerintah.
“Untuk membuat masukan yang sangat positif dan kami siap untuk memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang dalam program KDS beberapa tahun 2021 maupun 2022,” tandasnya.