HeadlinePeristiwa

Kasus Jasa Umrah Bodong, Bos PT DAMTOUR Divonis 3,5 Tahun

97
×

Kasus Jasa Umrah Bodong, Bos PT DAMTOUR Divonis 3,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Pixabay

WartaDepok.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, yang dipimpin Andi Musafir dengan Anggota Yuanne Marietta dan Ramon Wahyudi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menyatakan Direktur PT. DAMTOUR Hambali Abbas alias Abas (40) bersalah melakukan penggelapan secara berlanjut.

JPU Siswatiningsih sebelumnya menuntut Abas bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sejumlah dana milik jamaah umroh sebagaimana dalam Dakwaan Kedua, yakni melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Abas dalam Dakwaan JPU disebutkan, telah mengakibatkan kerugian terhadap Saksi Boche Rahman dan Saksi Rini Purwandari sebesar Rp 47 Juta, Saksi Agus Sumanto mengalami kerugian Rp 16.800.000,- Saksi Raharjo menderita kerugian Rp 23.500.000,-

Saksi Tri Komariyah mengalami kerugian sebesar Rp 24.150.000,- Saksi Budi Samani mengalami kerugian Rp 18.500.000,- Saksi Kuswati mengalami kerugian Rp 17.450.000,- Saksi Eny Yuniarti mengalami kerugian sebesar Rp 21 Juta dan Saksi Minarsih mengalami kerugian Rp 21.500.000,-

Perbuatan itu dilakukan Abas dengan cara dana jamaah umroh yang masuk Tahun 2014 digunakan untuk memberangkatkan jamaah umroh yang sudah mendaftar di Tahun 2012 dan Tahun 2013.

Oleh JPU Siswatiningsih, Abas dituntut bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dana calon jamaah umroh PT. DAMTOUR di Jalan Tole Iskandar No. 6-7 Kecamatan Cilodong, Kota Depok,.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Tuntutan JPU. Menyatakan, terdakwa Abas terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidanaa dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Hambali Abbas alias Abas terbukti bersalah melakukan penggelapan secara berlanjut. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” tutur Ketua Majelis Hakim Andi Musafir. (Hen/WD)

BACA JUGA:  Kendalikan Inflasi, Ini Arahan Plh Wali Kota Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *