WartaDepok.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Nana Shobarna menanggapi aksi walk out yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok dalam pleno penetapan panitia pemungutan suara (PPS).
Nana mengatakan, tindakan yang dilakukan Bawaslu itu merupakan hak dari Bawaslu yang tak bisa dicegah oleh KPU.
Sementara terkait keluhan Bawaslu perihal data by name by address atau data pemilih berdasarkan nama dan alamat yang tidak diberikan oleh KPU, Nana mengaku hal itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami melakukan itu mengacu kepada ketentuan-ketentuan perundang-undangan,” papar Nana, Senin (14/9).
Nana mengaku pihaknya menindaklanjuti apa yang disampaikan Bawaslu kepada KPU terkait permintaan data tersebut.
Yakni dengan membalas surat Bawaslu yang menerangkan terkait rekomendasi atau permintaan Bawaslu terhadap data pemilih.
“Kami menindaklanjuti dengan menyampaikan bahwa regulasinya begini, begini, begini,” kata Nana.
Keengganan KPU dalam memberikan data pemilih sesuai nama dan alamat, dikatakan Nana telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menolak itu berdasarkan surat yang telah dikeluarkan dari KPU RI untuk menjaga data pribadi orang perorang,”
“Apa yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan ketenruan terkait dengan apa yang mereka minta,” pungkas Nana. (Wan/WD)