BalaikotaHeadline

Pemkot Depok Perpanjangan Tempo Pembayaran PBB Sampai 31 September

193
×

Pemkot Depok Perpanjangan Tempo Pembayaran PBB Sampai 31 September

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Jatuh tempo yang setiap tahunnya tanggal 31 Agustus, kini dipepanjang hingga 31 September 2020.

“Ya benar, jatuh tempo tanggal 31 Agustus setiap tahunnya, kami perpanjang hingga 31 September ini,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa (11/08).

Dikatakannya, kebijakan tersebut juga mengacu pada keputusan Wali Kota Depok Nomor: 903/250/Kpts/BKD/Huk/2020, tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2020.

“Perpanjangan masa jatuh tempo merupakan program keringanan yang diberikan kepada masyarakat, akibat dampak pandemi Covid-19. Pemkot Depok memperpanjang jatuh tempo, mengingat kemampuan dari masyarakat, yang perekonomiannya terpengaruh akibat pandemi,” terangnya.

Meski begitu, kata Reza, setelah tanggal 31 September, masyarakat yang menunggak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar dua persen per bulan.

Langkah tersebut untuk mendorong masyarakat agar taat dalam membayar pajak.

“Ini hanya bentuk keringanan. Masyarakat diharapkan taat dalam membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan, nantinya untuk pembangunan di Kota Depok,” pungkasnya. (wan/WD)

BACA JUGA:  Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini, Senin 22 April 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *