HeadlinePeristiwa

Tegakan Perda KTR, Satpol PP Rutin Awasi Ritel Penjual Rokok

83
×

Tegakan Perda KTR, Satpol PP Rutin Awasi Ritel Penjual Rokok

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Depok saat melakukan pengawasan di wilayah Kecamatan Tapos. (Foto: Istimewa)

WartaDepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok rutin melakukan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hari ini, pihaknya melakukan pengawasan ritel yang menjual rokok di Kecamatan Tapos.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menegakkan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Kami rutin melakukan pengawasan KTR di sejumlah ritel yang menjual rokok. Hari ini dilakukan di Kecamatan Tapos,” tuturnya dilansir melalui laman resmi Kota Depok.

Taufiq, sapaan akrabnya, merinci, pihaknya mengawasi sebanyak 20 ritel. Dari pengawasan yang dilakukan, terdapat satu ritel yang melanggar dan diberikan teguran lisan, tertulis, dan pembinaan.

Lebih lanjut, kata Taufiq, pihaknya terus mengingatkan kepada seluruh ritel di Kota Depok untuk mematuhi Perda yang berlaku. Salah satunya, menutup display rokok sesuai aturan yang sudah ditetapkan di Depok.

“Terus kami ingatkan agar mematuhi Perda KTR, dan khusus ritel harus memindahkan display rokok dan tidak ditempatkan bersebelahan dengan produk bayi. Ini sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perda KTR,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Kamis 2 Januari 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *