HeadlineKota Kembang

Unggul 55,5 Persen, Imam: Semoga Kami Dapat Jalani Amanah Sebaik-baiknya

108
×

Unggul 55,5 Persen, Imam: Semoga Kami Dapat Jalani Amanah Sebaik-baiknya

Sebarkan artikel ini
Foto: Ahmad Fachry/WartaDepok.com

WartaDepok.com – Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar rekapitulasi tingkat kota penghitungan hasil perolehan suara Pilkada Depok 2020.

Pleno rekapitulasi itu di Hotel Bumi Wiyata dan mulai pukul 10.00 WIB disaksikan oleh ke dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1 dan 2.

Pelaksanaan pleno rekapitulasi suara tingkat Kota dilakukan karena rekapitulasi tingkat kecamatan sudah selesai di mana pasangan Idris-Imam nomor urut 2 unggul 55.5 persen dan nomor urut 1 memperoleh 44.5 persen.

Menanggapi hal itu, Imam Budi Hartono mengaku bersyukur atas perolehan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan pasangan nomor urut 2 unggul.

“Semoga kami dapat menjalankan amanah tugas ini dengan sebaik baiknya.
Dan Allah SWT berikan kemudahan dan kelancaran. Serta dimenangkannya pasangan Idris-Imam untuk memimpin Kota Depok, ” kata Imam, Selasa (15/12/2020).

Sementara itu, proses rekapitulasi dimulai pukul 10.00 WIB. “Hari ini kami akan rekap tingkat kota mudah-mudahan bisa kita selesaikan,” kata Ketua KPU Depok, Nana Sohbarna, Selasa (15/12/202”).

Dikatakan dia bahwa pihaknya mengapresiasi masing-masing pasangan calon dan tim kampanye karena dapat menjaga kondusifitas sejak awal tahapan hingga 9 Desember.

Dia pun berharap dipenghujung proses ini semua pihak dapat sama-sama tetap menjaga kondusifitas.

“Jika misalnya ada ketidakpuasan, dapat ditempuh melalui jalur hukum yang memang sudah ada ketentuannya.

Jadi ini adalah bagian dari ranah yang memang sudah diatur dan saya sangat yakin dan apresiasi kepada semua,” ungkapnya.

Menurut Nana saat ini masyarakat Depok sudah sangat cerdas berdemokrasi sehingga dapat menjaga situasi aman lancar damai dan kondusif sampai dengan tahapan Pilkada tuntas.

Jikapun ada gugatan nanti akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Betul kan ada jalur MK jalur perselisihan hasil pemilihan kalau memang itu dianggap kurang dan ada ranahnya untuk bisa ditempuh jika ada perselisihan hasil pemilihan di mahkamah konstitusi,” paparnya.

Gugatan itu dapat dilayangkan setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi. “Tentu setelah kami menetapkan hasilnya itu bisa langsung dilakukan diajukan, kalau kaitan itu bisa konfirmasi ke panitera di MK, ranah mereka untuk bisa diproses,” pungkasnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Nuroji Calon Kuat Walikota Depok, Polling Media Lokal Buktikan Elektabilitasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *