WartaDepok. com– Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok di 2020 akan melakukan menghidupkan kembali pungutan retribusi sampah di tiap rumah warga sesuai dengan aturan yang sudah ada.
Kepala Bidang Kebersihan DLHK Depok, Iyay Gumilar menjelaskam pembayaran retribusi sampah ini dibagi menjadi dua.
Pertama perumahan dan atau pemukiman tidak teratur, kedua perumahan atau pemukiman teratur.
“Tarifnya bervariasi sesuai luas bangunan,”kata Iyaya kepada WartaDepok. com, Sabtu (28/12).
Pembayaran retribusi sampah ini disesuaikan dengan luas bangunan seperti
luas bangunan 100 meter dikenakan Rp7.000 sebulan, luas 101 meter sampai dengan 200 meter dikenakan Rp15.000 perbulan.
Lalu luas bangunan 201 meter sampai dengan 300 meter Rp25.000 perbulan. Terakhir, luas bangunan diatas 300 meter dikenakan tarif Rp40.000 perbulan.
Kemudian, lanjut Iyay, jenis perumahan teratur juga dikenakan tarif sesuai dengan luas bangunan juga.
Seperti luas bangunan 21 meter sampai dengan 100 meter tarifnya Rp20.000 perbulan. Lalu luas 101 meter sampai dengan 200 meter biayanya Rp25.000 perbulan.
Selanjutnya, bangunan diatas 201 meter sampai dengan 300 meter biayanya Rp50.000 perbulan. Dan terakhir, bangunan diatas 300 meter tarifnya Rp70.000 perbulan.
“Mulai di 2020, bayarnya pas tiap tanggal 27 melalui ketua lingkungan dan ketua lingkungan bisa membayarkan ke petugas dan kas daerah , ” kata dia.
Iyay mengungkapkan masih secara manual. Kalau perumahan tergantung kesepakatan lingkungan. Sementara non perumahan, pembayarannya rata-rata dari ketua lingkungan dan RW.
“Jadi nanti dari ketua RW bisa langsung ke kas daerah atau petugas retribusi,” jelasnya.(Wan/WD)