WartaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan beragam upaya guna mencegah penyebaran virus Corona. Di lingkup kantor sendiri, kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasanya menggunakan mesin sidik jari (finger print), sementara dicatat secara manual.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, keputusan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok, Nomor: 443/123-huk/Dinkes tanggal 14 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Depok.
“Iya, jam datang dan pulang ASN, sementara dicatat secara manual. Keputusan ini menjadi bagian dari tindak lanjut SE Pak Wali Kota, sekaligus ikhtiar pencegahan Corona,” katanya.
Supian menambahkan, keputusan ini akan dimulai pada Senin (16/03) besok. Dikatakannya, sesuai dengan SE, peralihan catatan kehadiran dilakukan selama 14 hari, atau hingga akhir Maret.
“Setelah itu, kita akan evaluasi dan menginformasikan keputusan lainnya lebih lanjut,” tutupnya. (Wan/WD)