WartaDepok.com – Inspeksi Mendadak (Sidak) pembinaan dan pengukuran Kepatuhan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Kali ini sidak menyasar tujuh tatanan KTR di wilayah Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) yang dilakukan pada Rabu (07/02/24).
Sidak dilakukan langsung oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR di tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan. Terdiri dari unsur Dinas Kesehatan (Dinkes) berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kecamatan, kelurahan, serta Puskesmas.
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, sidak tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tentunya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat agar tidak merokok.
“Implementasi KTR ini harus dilakukan bersama-sama, tentunya dengan dukungan dari tujuh kawasan yang sudah ditentukan sebagai kawasan dilarang merokok,” tuturnya saat memimpin apel persiapan Sidak KTR di Lapangan Balai Kota Depok.
Mary menyebutkan, untuk lokasi sidak di wilayah Kecamatan Pancoran Mas tersebut akan mendatangi sejumlah sekolah, retail, tempat ibadah. Termasuk fasilitas kesehatan dan sejumlah warung.
Tidak hanya di wilayah Panmas saja, pihaknya secara rutin akan terus melakukan pembinaan dan monitoring penerapan KTR. Dengan harapan tingkat kepatuhan implementasi KTR pada tujuh tatanan dapat meningkat.
“Pengawasan dan pembinaan kami lakukan dengan humanis dan edukasi yang baik. Sehingga masyarakat tetap mematuhi aturan meskipun tidak dilakukan pengawasan,” tutupnya.