WartaDepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan perkantoran.
Beberapa tempat yang disidak meliputi Kantor Kecamatan Tapos, Kantor Kelurahan Cilangkap, dan Kantor Kelurahan Sukatani.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan, sidak dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Tono Hendratno, dengan menerjunkan 20 personel, baik dari Satpol PP Kota Depok maupun Satpol PP Kecamatan Tapos.
“Dari hasil sidak, kami tidak menemukan adanya orang yang merokok ataupun puntung rokok di area yang disidak,” ungkap Dede, Kamis (23/10/24).
Dalam kesempatan tersebut, selain menginspeksi pelaksanaan Perda, Satpol PP juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada para pegawai dan masyarakat sekitar kantor kecamatan dan kelurahan.
Sosialisasi tersebut dilengkapi dengan penempelan stiker KTR di beberapa titik strategis.
Dede berharap, sidak ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum, khususnya di tujuh area KTR yang telah diatur dalam perda.
“Harapan kami, masyarakat semakin mematuhi perda ini dan menjaga kesehatan lingkungan perkantoran,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Gakda, Tono Hendratno, menegaskan, Satpol PP Kota Depok akan melanjutkan sidak serupa di lokasi-lokasi KTR lainnya, termasuk di Balai Kota Depok.
“Langkah ini akan terus kami lakukan untuk menegakkan peraturan dan menjaga kesehatan lingkungan,” pungkas Tono.