HeadlinePeristiwa

Bawaslu Depok Dilaporkan Warga ke DKPP

112
×

Bawaslu Depok Dilaporkan Warga ke DKPP

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Bawaslu Kota Depok dilaporkan warga Depok Abdussomad dan Nicolas Tarigan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis 23 Januari 2020.

Alasan melaporkan ke DKPP adalah ada dugaan pelanggaran pada proses rekrutmen Panwascam.

Dugaan pelanggaran itu, ada pada proses rekrutmen Panwascam sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Nomor 08 Tahun 2019.

Dimana persyaratan calon anggota Panwas Kecamatan salah satunya adalah Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.

Sedangkan 2 dari 33 Panwascam yang dilantik 23 Desember lalu, belum mencapai usia 25 tahun pada waktu mendaftarkan calon Panwascam pada 27 November hingga 03 Desember 2019 lalu.

“Itu kan informasi umum ya. Dalam DPT itu kan ada NIK. Sedangkan di NIK itu kan ada informasi mengenai wilayah, tanggal, bulan dan tahun lahir. Nah, ketika kita lakukan kroscek NIK salah satu Panwascam Bojongsari dan Cimanggis itu memang umurnya kurang dari 25 tahun saat mendaftar di rekrutmen Panwascam 27 November-03 Desember 2019,” kata Abdussomad kepada wartawan, Jumat (07/02/2020).

Panwascam yang dimaksud adalah KH Panwascam Bojongsari dan TW Panwascam Cimanggis.

Saat mendaftar KH yang lahir pada 28/12/1994 dan TW yang lahir pada 22/08/1996, belum genap berusia 25.

Dalam laporan ke DKPP No. 01-13/SET-02/I/2020, teradu Komisioner Bawaslu Kota Depok dan Pokja Perekrutan Panwascam Bawaslu Kota Depok.

Mereka diduga dengan sengaja meloloskan Calon Anggota Panwascam (menjadi panwascam terpilih) yang usianya tidak sesuai persyaratan yaitu dibawah 25 tahun pada saat pendaftaran yaitu atas nama KH dan TW.

“Jadi laporan kami ini ada dugaan pelanggaran dan maladministrasi yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Kota Depok saat meloloskan rekritmen dibawah umur 25 tahun hingga menjadi panwascam terpilih,” ujar Abdussomad.

Jika, laporan mereka tidak direspon oleh DKPP, lanjut Abddussomad, pihaknya akan membawa kasus ini ke Ombudsman RI.

Terpisah, Anggota DKPP Alfitra Salam membenarkan jika pihaknya telah menerima pengaduan masuk mengenai dugaan pelanggaran rekrutmen Panwascam oleh Bawaslu Kota Depok.

Pihaknya akan menjadwalkan memanggil Komisioner Bawaslu Kota Depok atas laporan tersebut.

“Iya benar, ada masuk pengaduan di kami. Nanti dijadwalkan pemanggilannya,” kata Alfitra saat dikonfirmasi.

Ketika ditanya, konsekuensinya, Alfitra menjelaskan itu tergantung dari hasil sidang.

“Kalo konsekuensi, tergantung hasil sidang,” tandasnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Tidak Ada Kenaikan PKB dan BBNKB di Wilayah Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *