HeadlinePeristiwa

Gelar Patroli Khusus, Satpol PP Depok Jaring 7 PPKS

15
×

Gelar Patroli Khusus, Satpol PP Depok Jaring 7 PPKS

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Depok melakukan patroli khusus dalam menjangkau PPKS di Kota Depok, Rabu (12/06/24). (Dok. Satpol PP Depok)

WartaDepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menjaring tujuh Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam patroli khusus yang dilakukan pada pekan lalu.

Upaya tersebut dilakukan Satpol PP Kota Depok dalam menanggapi laporan warga terkait ketertiban masyarakat

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menjelaskan, pekan lalu tepatnya Rabu, 12 Juni 2024, pihaknya melakukan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 tahun 2022. Yaitu tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.

Patroli khusus penjangkauan PPKS dilakukan di Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Dewi Sartika dan Jalam Siliwangi.

“Banyak laporan aduan dari masarakat dan menggangu ketertiban kota, maka kami lakukan patroli dan berhasil menjangkau tujuh orang PPKS dengan perincian eman laki-laki dan satu wanita,” tutur Dede Hidayat dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok.

PPKS yang terjaring, kata Dede, diberikan edukasi secara humanis agar tidak mengulangi perbuatan mereka. Selain itu juga, diminta membuat dan menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak melakukan perbuatannya lagi.

“Kami imbau arahkan dan minta buat pernyataan untuk tidak melakukan lagi, itu kami lakukan di kantor Satpol PP Kota Depok,” ucapnya.

“Bagi masyarakat yang resah dengan keberadaan PPKS di lingkungan dapat melaporkan ke Satpol PP Kota Depok. Kerja sama dari masyarakat sangat penting dalam menciptakan keamaan dan ketertiban di Kota Depok,” tutup Dede.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dijelaskan PPKS atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

Antara lain, anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pemulung. Lalu juga mencakup korban penyalahgunaan NAPZA, korban trafficking, korban tindak kekerasan dan lain-lainnya.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Senin 9 Desember 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *