WartaDepok.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan disalurkan tiga kali dalam setahun yang sebelumnya empat kali.
Hal itu untuk mempercepat penyaluran dana BOS ke sekolah, sehingga dana tersebut bisa langsung diterima untuk operasional.
“Biar cepat penyaluran dana BOS ke sekolah kita buat tiga kali. Penyaluran dana ini sekarang melalui tranfer langsung dari Kementrian Keuangan (Kemenkue) ke rekening sekolah, ” kata Nadiem Anwar Makarim di kantor Kementrian Keuangan, Senin (10/2/2020).
Nadiem menuturkan, penyaluran tiga kali ini dilakukan di tahun ini dengan tahapan awal 30 persen, kedua 40 persen, dan 30 persen untuk tahap ketiga.
Penyaluran dana BOS untuk tahap awal sudah dilakukan pada Januari, kedua disalurkan bulan April, dan ketiga disalurkan langsung pada bulan September.
“Tahap ketiga, harus ada rekomendasi dari Kemendikbud baru bisa dicairkan,” katanya.
50 persen Dana BOS untuk Kesejahteraan Guru Honorer
Nadiem mengatakan, penyaluran dana BOS disalurkan langsung dari Kemenkue ke rekening sekolah sebagai kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga. Selain itu juga sebagai salah satunya langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.
“Kebijakan ini kolaborasi antara Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan, ” kata Nadiem.
Dana BOS yang disalurkan untuk mensejahterakan para guru honorer sebesar 50 persen dari dana BOS yang disalurkan.
Dimana, dana tersebut untuk guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.
Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.
Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan pada anggaran BOS mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
“Pada tahun ini, anggaran untuk dana BOS sebesar Rp54,3 triliun. Naik dari tahun sebelumnya, sebesar Rp51,23 triliun,” kata Sri Mulyani.
Dengan peningkatan alokasi anggaran tersebut, maka satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) mengalami peningkatan sebesar Rp100.000 per peserta didik.
Diketahui untuk dana BOS tingkat SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900.000 per siswa per tahun.
Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun.
Untuk SMK yang sebelumnya Rp1.400.000 menjadi Rp1.600.000 per siswa. Pendidikan khusus tetap Rp2.000.000 per siswa.