HeadlinePeristiwa

Pemkot Depok Dinilai Melanggar Putusan Hukum, Kuasa Hukum PT Petamburan: Menang 10-0

156
×

Pemkot Depok Dinilai Melanggar Putusan Hukum, Kuasa Hukum PT Petamburan: Menang 10-0

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat dituding tidak taat hukum atas putusan Pengadilan Negeri Depok dan Mahkamah Agung atas putusan Pasar Kemiri Muka.

“Semestinya pas ada putusan Pengadilan Pemkot Depok mematuhinya, namun malah tidak mematuhinya,”kata kuasa hukum PT Petamburan Jaya Raya Saor Siagian melalui keterangannya yang diterima WartaDepok.com, Selasa (20/10).

Dia mengatakan sangat menyayangkan Wali Kota yang tidak mematuhi putusan Lembaga Negara tersebut yang mengakibatkan pasar Kemirmuka mengambang-ambang.

Dengan mengambamg ambang menyebankan warga dan pedagang menjadi bingung.

Seharusnya putusan Lembaga Negara untuk dipatuhi bukan malah dibangkang dan dirinya sangat sedih ada seorang pemimpin Depok yang tidak mematuhi putusan Pengadilan.

Seharusnya Pemkot Depok memberikan contoh kepada warganya dengan mematuhi putusan hukum.

Namun sangat disayangkan Pemkot Depok malah melakukan pembangkangan putusan hukum.

Bahkan pimpinan Kota Depok mengirimkan surat ke pihak berwajib karena merasa keberatan putusan Pengadilan Negeri Depok pada tahun 2016 lalu.

“Kami sangat sedih ada pimpina di Kota Depok yang membangkang akan putusan Lembaga Negara,”katanya.

Saor Siagian dan tim melakukan pemasangan plang dan di sambut dengan gembira oleh pedagang dengan otomtis jelas ke pemilikannya.

Bahwa Lahan Pasar Kemiri Muka merupakan milik PT Petamburan Jaya Raya bukan aset Pemkot Depok yang selama ini beredar.

Jika ada pejabat Pemkot Depok seperti Kepala Badan Keuangan Daerah Nina Suzana yang menyatakan Pasar Kemirimuka milik aset Pemkot Depok pernyataan itu adalah pembohongan publik.

“Disini sudah jelas klien kami sudah menang inkcrah tiga kali, dan menang 10-0 di pengadilan Negeri, dan tidak menabrak hukum,”katanya.

Pemasangan papan plang tersebut merupakan sudah sah, kuat sesuai dengan putusan Lembaga Negara

Putusan tersebut sesuai dengan Putusan PN Bogor Nomor No 36/pdt/G/2009 PN Bgr.jo-putusan PT Bandung No 25/pdt/2010/PT.bdg-Putusan Mahkanah Agung RI dalam tingkat Kasasi No 695/pdt/2011 jo.

Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat peninjauan Kembali No 467PK /pdt/2013.

Menyatakan PT Petamburan Jaya Raya adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatas setempat dikenal sebagai Pasar Kemirimuka.

Dia melakukan pemasangan papan atau plang ini merupakan suatu putusan hukum yang sah, kuat dan perintah negara yang harus ditaati.

“Kami melakukan pemasangan plang atau papan ini sebagai perintah negara,”katanya.

Jika ada pihak pihak yang tidak suka dengan pemasanga papan ini maka akan berhadapan dengan hukum dan negara. (Wan/WD)

BACA JUGA:  DLHK Depok Terjunkan Satgas Tangani Pohon Tumbang di Tiga Titik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *